Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10). Foto: dok sumutpos.co

jpnn.com, BELAWAN - Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, 28, warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (20/10).

Dalam sidang virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon SH membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, Arman Pohan (33) dan April Andi Harahap (20), keduanya warga kompleks PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam dakwaannya, JPU di hadapan majelis hakim Rina Sulastri SH, Anggalanton Boang Manalu SH, Mona Lisa Anita SH menyatakan bahwa terdakwa April Andi turut melakukan pembunuhan terhadap korban, diganjar dengan pasal berlapis yaitu melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 339 serta pasal 365 KUHPidana.

Dari keterangan saksi, istri korban Lenne Gho dan dua orang lainnya mengatakan saat kejadian korban pergi ke bengkel milik Arman Pohan (DPO).

Kemudian polisi melakukan pencarian, hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel cat mobil Desa Sampali dalam kondisi meninggal setelah ditunjukkan pelaku April Andi.

April Andi melarin diri saat akan diringkus polisi dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Arman Pohan merupakan abang ipar April Andi Harahap.

Menurut keterangan saksi, motif tersangka menghabisi korban adalah ingin menguasai mobil Xenia milik korban. Saat ditemukan kondisi tangan, kaki, dan leher korban terikat.

Istri korban, Lenne Gho mengatakan suaminya bekerja sebagai agen mobil, sedangkan Arman Pohan merupakan pemilik bengkel cat sebagai mitra yang selalu mengerjakan mobil milik korban.

Dikatakan dalam surat dakwaan bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul pakai martil, sekop, dan dicekik dengan tali nilon.

Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, 28, warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (20/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News