Dua Pemuda Alay Tertangkap Nyabu di Pinggir Jalan

Dua Pemuda Alay Tertangkap Nyabu di Pinggir Jalan
Dua orang tersangka yang diamankan polisi karena diduga miliki sabu-sabu. Foto : Antara/Mulyana

jpnn.com, BANTEN - Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap dua pemuda diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan penangkapan dua pemuda itu dilakukan pada Kamis (5/9) sekitar pukul 21.00 Wib.

Dua tersangka yang diamankan yakni SK (22) dan KM (20) diamankan di pinggir jalan di Kecamaran Carenang, Kabupaten Serang.

BACA JUGA : Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik bening.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara," kata Indra.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja, untuk menghindari narkoba.

Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik bening.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News