Dua Pemuda di Aceh Timur Berbuat Terlarang di Halaman Masjid, Sontoloyo
Jumat, 10 Maret 2023 – 08:58 WIB
Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi barang terlarang tersebut di halaman sebuah masjid di Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba