Dua Pemuda Ini Berbuat Terlarang di Depan Hotel, Memalukan
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:05 WIB

AC dan BS saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya karena berbuat terlarang di di depan hotel yakni melakukan transaksi sabu-sabu. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda berinisial AC (24) dan BS (24) asal Gayungan ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di depan hotel karena berbuat terlarang.
Mereka ditangkap saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (9/10) pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka AC merupakan target operasi (TO) dari kepolisian.
"Dari serangkaian pengintaian dan pembuntutan kami berhasil menangkap dua pelaku sekaligus," ujar Daniel, Sabtu (23/10).
Dua pemuda ini berbuat terlarang di depan hotel di depan hotel, sungguh memalukan.
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu