Dua Pemuda Ini Berbuat Terlarang di Depan Hotel, Memalukan
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:05 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda berinisial AC (24) dan BS (24) asal Gayungan ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di depan hotel karena berbuat terlarang.
Mereka ditangkap saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (9/10) pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka AC merupakan target operasi (TO) dari kepolisian.
"Dari serangkaian pengintaian dan pembuntutan kami berhasil menangkap dua pelaku sekaligus," ujar Daniel, Sabtu (23/10).
Dua pemuda ini berbuat terlarang di depan hotel di depan hotel, sungguh memalukan.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser