Dua Pemuda Ini Berbuat Terlarang di Depan Hotel, Memalukan
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:05 WIB

AC dan BS saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya karena berbuat terlarang di di depan hotel yakni melakukan transaksi sabu-sabu. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
Dari tangan AC polisi mendapatkan 1,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam enam poket plastik. Serbuk haram itu akan dijual ke BS.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dari hasil interogasi, tersangka AC mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"AC membeli dari MA. Kemudian, AC menjualnya kembali kepada BS," jelas dia.
AC dan BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua pemuda ini berbuat terlarang di depan hotel di depan hotel, sungguh memalukan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat