Dua Pemuda Ini Berbuat Terlarang di Depan Hotel, Memalukan
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:05 WIB
Dari tangan AC polisi mendapatkan 1,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam enam poket plastik. Serbuk haram itu akan dijual ke BS.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dari hasil interogasi, tersangka AC mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"AC membeli dari MA. Kemudian, AC menjualnya kembali kepada BS," jelas dia.
AC dan BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua pemuda ini berbuat terlarang di depan hotel di depan hotel, sungguh memalukan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?