Dua Penembak Gedung DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin
Selasa, 16 Oktober 2018 – 22:39 WIB

Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 milimeter.
Atas ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.(cuy/jpnn)
Dua orang dijadikan tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata yang diduga digunakan keduanya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara