Dua Penembak Gedung DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin

Dua Penembak Gedung DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin
Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 milimeter.

Atas ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.(cuy/jpnn)


Dua orang dijadikan tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata yang diduga digunakan keduanya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News