Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk
Kamis, 01 Februari 2018 – 21:22 WIB
“Ancamanya 12 tahun penjara,” ucap Harsi.
Harsi menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pengedar lain yang masih satu jaringan.(kub/gob)
AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI