Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk
Kamis, 01 Februari 2018 – 21:22 WIB

Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
“Ancamanya 12 tahun penjara,” ucap Harsi.
Harsi menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pengedar lain yang masih satu jaringan.(kub/gob)
AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba