Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk

Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk
Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

“Ancamanya 12 tahun penjara,” ucap Harsi.

Harsi menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pengedar lain yang masih satu jaringan.(kub/gob)


AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News