Dua Pengedar Sabu Sabu di Kalangan Mahasiswa Diringkus

jpnn.com, BEKASI - Dua pengedar sabu-sabu di kalangan mahasiswa yKni I (26) dan M (29) ditangkap Kepolisian Sektor Cikarang Pusat.
Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Hasil pengembangan, I mendapati barang itu dari tersangka M. Lantaran tidak ingin di jeruji besi sendiran, I mengantar petugas menuju kontrakan M di wilayah Cikarang.
“Dikontrakan I kami temukan 16 plastik bening berisi sabu-sabu, alat hisap dan uang tunai Rp360 ribu,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri, Rabu (25/7).
Kepada polisi, keduanya mengedarkan sabu-sabu tersebut ke sejumlah kalangan mahasiswa di wiayah kota dan kabupaten Bekasi.
Hasil dari penjualan barang haram tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Keduanya tersangka juga merupakan pengguna sabu-sabu, mereka menjual ke mahasiswa, sudah hampir satu tahun belakangan ini,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami untuk menangkap pemasok narkoba kepada keduanya.
Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir