Dua Rekanan BPOM Ditahan
Kasus Korupsi Laboratorium
Sabtu, 12 November 2011 – 03:39 WIB

Dua Rekanan BPOM Ditahan
Sebelumnya, pada Jumat (4/11) lalu Kejagung menahan dua pegawai BPOM. Yakni, Irmanto Zamahir Ganin selaku ketua panitia lelang pengadaan alat laboratorium dan pejabat pembuat komitmen pengadaan alat Siam Subagyo. Mereka berdua saat ini meringkuk di Rutan Salemba.
Baca Juga:
Empat tersangka itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (aga)
JAKARTA - Hanya berselang seminggu setelah menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah