Dua Rekanan BPOM Ditahan
Kasus Korupsi Laboratorium
Sabtu, 12 November 2011 – 03:39 WIB
Sebelumnya, pada Jumat (4/11) lalu Kejagung menahan dua pegawai BPOM. Yakni, Irmanto Zamahir Ganin selaku ketua panitia lelang pengadaan alat laboratorium dan pejabat pembuat komitmen pengadaan alat Siam Subagyo. Mereka berdua saat ini meringkuk di Rutan Salemba.
Baca Juga:
Empat tersangka itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (aga)
JAKARTA - Hanya berselang seminggu setelah menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca