Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Rabu, 24 Oktober 2012 – 06:06 WIB

Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Uang hasil pencurian kemudian mereka bagi dua untuk kebutuhan hidup, foya-foya dan membeli narkoba. Namun aksiya itu harus berakhir di sel tahanan Mapolresta Barelang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hgt/jpnn)
BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang membekuk Amir Herdianto,22, dan Syaiful fahmi,28, yang dikenal sebagai residivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu