Dua Sejoli Terduga Pelaku Pembunuhan Baliana Akhirnya Ditangkap

Dua Sejoli Terduga Pelaku Pembunuhan Baliana Akhirnya Ditangkap
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto (dua dari kiri) ekspose kasus pembunuhan terhadap Baliana di Mapolresta Banda Aceh Banda Aceh. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

Setelah tidak bernyawa, kedua tersangka membawa korban menggunakan becak motor ke kawasan Gunung Paro dan membuangnya ke jurang. Tersangka juga membakar barang bukti berupa kayu lesung.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)


Seorang perempuan berinisial CM, 43, dan teman prianya, Y, 48, terduga pelaku pembunuhan Baliana, 55, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News