Dua Wanita Ini Peras Korbannya, Modusnya Bikin Geleng-Geleng, Ya Ampun
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:55 WIB

Ilustrasi dua wanita pelaku pemerasan ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru," sebut Fathir.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Polsek Medan Baru, Sumatera Utara menangkap dua wanita berinisial SI, 22, dan L, 27, atas kasus pemerasan dengan modus berkencan.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan