Dua Wanita Lihai Meracik Ekstasi Secara Autodidak
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," terang Ary.
Setelah dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.
Berdasarkan peristiwa tersebut, barang bukti diamankan berupa ineks sebanyak 599 butir yang diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US.
Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka MM, dengan menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.
"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda dan dia belajar membuatnya secara autodidak," ujar Ary.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Wanita berinisial US (32) dan MM (31) menjadi pengedar sekaligus peracik narkoba dalam bentuk pil ekstasi jenis ineks.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Wanita Ini Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu