Dua WN Tiongkok Seludupkan 44 Sisik Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang
Agus mengatakan keduanya berdalih membawa semua barang bukti dari Sumut dengan dalih ingin dijadikan buah tangan atau oleh-oleh.
“Namun, tentunya keterangan kedunya tidak dapat dipercayai begitu saja, mengingat sisik trenggiling merupakan salah satu bahan baku pembuat narkotika jenis sabu dengan kualitas sangat tinggi,” ungkapnya.
Jika dalam pemeriksaan keduanya diketahui bersalah, akan dikenakan UU No 17 Thuan 2008 Tentang Kepabean dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Saat ini, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumut dan sedang diproses oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (nin)
Penyeludupan sisik kulit trenggiling dan teripang dari Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II.
Redaktur & Reporter : Budi
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas
- Anies Sebut Sumut Salah Satu Provinsi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024