Duda Ketagihan Gituin Siswi SD
Jumat, 29 Maret 2019 – 09:47 WIB
“Dia tidak mau lagi diajak bicara. Untungnya korban masih mau masuk sekolah,” ujar Alimuddin.
Berdasarkan hasil visum Puskesmas Babulu, kata Alimuddin, alat vital korban mengalami luka robek.
Alimuddin mengatakan, Andi dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kad/yud/prokal/jpnn)
Andi Tahir harus meringkuk di balik jeruji besi karena tega menggauli bocah lugu berinisial DJ (10) di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini