Dugaan Korupsi di Pengadilan Agama Mukomuko, Gedung Disegel Kontraktor, Jaksa Bereaksi
jpnn.com, MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu memperingatkan kontraktor terkait penyegelan gedung Pengadilan Agama setempat yang proyeknya terindikasi korupsi.
Pihak kontraktor yang melakukan penyegelan gedung diminta tidak menutup akses bagi jaksa untuk masuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut.
Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko yang berhenti akibat putus kontrak, Selasa (5/9/2023) ANTARA/Ferri.
"Terakhir saya bilang, silakan kalian segel tetapi jangan pernah menutup akses kami," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Minggu (3/3).
Dia mengatakan hal itu merespons aksi kontraktor PT Lematang Sukses Mandiri menyegel gedung Pengadilan Agama Mukomuko.
Penyegelan terhadap bangunan gedung Pengadilan Agama yang tidak selesai dikerjakan itu karena kontraktor diputus kontrak, berkaitan dengan urusan perdata dengan pihak penerima barang.
"Urusan perdata itu bukan urusan kami. Urusan kami itu tindak pidana khusus," ujar Agung.
Selain itu, pihaknya tidak punya kewenangan menanggapi urusan perdata yang berkaitan dengan belum adanya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut.
Jaksa Kejari Mukomuko bereaksi setelah gedung Pengadilan Agama setempat yang terindikasi korupsi disegel kontraktor. Begini kasusnya.
- Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
- Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
- PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
- Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
JPNN.com




