Duh, Guru PNS Ketahuan Berbuat Terlarang, Temannya Langsung Kabur

jpnn.com, SELATPANJANG - Tim dari Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menangkap IWY alias Y (36), seorang guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jumat, (29/01) lalu.
IWY ditangkap lantaran ketahuan melakukan perbuatan terlarang sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Siak Sri Indrapura.
"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, IWY akan melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura," ungkap AKBP Eko di Selatpanjang, Selasa (2/2).
Dia menerangkan bahwa saat ditangkap, pelaku IWY sedang duduk di atas sepeda motornya sambil menunggu seseorang pembeli.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu terbungkus di dalam plastik bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah pijakan kaki sepeda motornya," ucap Eko.
Guru IWY pun langsung diinterogasi petugas dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya berinisial R.
Mengetahui informasi itu, tim melakukan penyamaran dan memancing R supaya kembali mengantarkan sabu-sabu yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.
Oknum guru berinisial IWY ditangkap oleh anggota dari Polres Kepulauan Meranti, Riau.
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat