Duh, Mbak NA Simpan Sabu-sabu di Dalam Bra, Sebegini Beratnya

Duh, Mbak NA Simpan Sabu-sabu di Dalam Bra, Sebegini Beratnya
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dijelaskan Guntur, sesampai di lokasi, polisi melihat seorang perempuan yang identitasnya mirip dengan informasi yang diterima. Kemudian personil Satres Narkoba langsung mengamankan NA.

"Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku. Tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas pelaku," kata Guntur.

Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan di kantor polisi, petugas kembali menemukan bukti lainnya yang disimpan NA di dalam bra yang dia kenakan.

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.

Dari semua barang bukti yang dtiemukan, terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram dalam tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening, handphone, krim wajah warna emas, pembalut, satu buah bra dan tas," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Mbak NA ditangkap oleh anggota Satres Narkoba setelah dilakukan pengintaian saat akan melakukan transaksi narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News