Duh, Ratusan Honorer...Sabar ya
jpnn.com - JPNN.com – Nasib pilu dialami ratusan tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka dirumahkan setelah kontrak kerja yang berlaku setiap tahun telah berakhir 31 Desember 2016 lalu.
Berakhirnya masa kontrak kerja tersebut membuat OPD yang menjadi tempat honorer ini bekerja harus memberhentikan sementara.
Sebab, jika tetap bekerja,maka dianggap melanggar aturan lantaran tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Iya, belum diperpanjang. Kan setiap tahun memang begitu. Kontrak kerja sementara diperpanjang lagi,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Drs. Tommy Harun kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group) kemain.
Dijelaskan, tenaga honorer yang dirumahkan adalah mereka yang diangkat secara kontrak selama satu tahun berdasarkan anggaran kegiatan yang dimiliki setiap OPD bersangkutan.
Karena adanya pengurangan kegiatan anggaran, maka berdampak pula dengan tenaga honorer tersebut.
“Kontrak kerja memang ada dengan tenaga honorer dan berlaku hingga setahun. Kontrak kerja itu berdasarkan dari anggaran serta kebutuhan yang dimiliki OPD. Jika masih dibutuhkan karena adanya anggaran kegiatan, mereka dapat kembali dikontrak lagi,” jelasnya.
JPNN.com – Nasib pilu dialami ratusan tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?