Duh, Sindikat Narkoba Kini Manfaatkan Anak-anak
"Paling lama biasanya satu tahun penjara," katanya.
Pakar hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir mengatakan, sindikat narkoba kemungkinan memilih anak sebagai kurir karena menganggap anak-anak akan mendapatkan hukuman yang rendah.
"Dia (anak) tidak bisa diberikan hukuman mati dan seumur hidup," katanya.
Heri mengaku pernah melakukan studi terkait kasus anak yang menjadi kurir narkoba. Beberapa di antaranya mengaku menjadi kurir narkoba atas perintah orang tuanya yang juga terkait dengan sindikat narkoba.
"Anak yang saya temui itu berusia 14 tahun. Di usia itu, dia sudah menjadi kurir karena disuruh oleh orangtuanya," ucapnya.
Dia mengatakan, harusnya, anak yang pernah terlibat narkoba bisa bina atau diberdayakan oleh lembaga yang berwenang. Seharusnya, mereka diproteksi oleh pemerintah.
"Karena tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali di tempat mereka bergaul," tutupnya.(jpg)
Sindikat narkoba di Sulawesi Selatan kian meresahkan. Mereka memanfaatkan anak-anak untuk memuluskan bisnis narkoba mereka.
Redaktur & Reporter : Budi
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
- Air Amran
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka
- Dua Pelaku Perampokan di SPBU Maros Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda
- CKB Logistics Tingkatkan Layanan di Makassar Melalui Gudang Terbaru