Duh..82 Perusahaan Minta Penangguhan UMK

Duh..82 Perusahaan Minta Penangguhan UMK
Buruh. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

"Survei berlangsung hingga Senin (16/1, Red)," katanya.

Karena itu, Sukardo meminta perusahaan yang mengajukan penangguhan menyiapkan diri. Dia tidak ingin peristiwa tahun lalu kembali terulang. "Tim survei tiba, tapi perusahaan belum siap," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa jangan sampai begitu tim berangkat, perusahaan tiba-tiba menyatakan tidak siap.

Bila terjadi hal semacam itu, tidak akan ada toleransi apa pun. Disnakertrans bakal mencoret perusahaan dari daftar pemohon.

Disnakertrans akan mengumumkan penangguhan perusahaan yang disetujui pada 20 Januari mendatang.

Sekadar diketahui, sebenarnya jumlah perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK turun dari tahun ke tahun.

Pada 2014, ada 90 perusahaan, sedangkan yang disetujui hanya 85 perusahaan. Tahun berikutnya, ada 93 perusahaan yang mengajukan.

Namun, disnakertrans hanya menyetujui 89 perusahaan. Kali ini ada 82 perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menerima permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kota (UMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News