Duh...Luna Babak Belur Dipukul dan Ditendang Pacar
Kamis, 10 Agustus 2017 – 22:25 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Dia mengaku kalap dan sakit hati lantaran usahanya dianggap tidak dihargai.
Atas perbuatannya, Musleh dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Musleh pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (mir/c15/ano/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya menangkap Musleh Afandi yang diketahui telah menganiaya kekasihnya, sebut saja Luna.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir