Dukun Cabul Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 29 Februari 2012 – 03:03 WIB

Dukun Cabul Dituntut Tiga Tahun Penjara
Setelah itu, terdakwa memberikan beberapa jimat dan obat kepada korban yang nantinya akan membuat suaminya setia. Tapi ternyata setelah beberapa hari, obat dan jimat itu tak berfungsi. Merasa telah dicabuli dan ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi
Baca Juga:
Terdakwa juga mengaku kalau dia telah mendapatkan tiga pasien. Dua korban hanya diberikan penjaga rumah dan diminta biaya masing-masing Rp150 ribu. Korban ketiganya Juli yang telah menyerahkan uang Rp1,6 juta dan disetubuhi.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menuntut terdakwa agar dihukum selama tiga tahun penjara," terang Ratih membacakan surat tuntutan sebagaimana dilansir Batam Pos.
Terdakwa saat itu hanya bisa tertunduk lesu. Ia menyadari kalau perbuatanya salah. Majelis hakim yang diketuai oleh Saiman ditemani oleh hakim anggota Ranto dan Thomas ditunda hingga minggu depan dengan acara pembelaan dan vonis terhadap terdakwa. (jpnn)
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi