Dukun Palsu Tipu 15 Orang
Selasa, 25 Oktober 2011 – 07:44 WIB
”Kami tangkap dia di rumah saat sedang menjalankan aksinya. Kejadian langka dan juga terbilang baru di Depok,” ucapnya juga. Karena perbuatnnya, Cahyono dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tujuh tahun penjara. (dny)
Baca Juga:
DEPOK - Cahyono, 45, dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dibekuk jajaran Mapolres Depok. Dia berhasil menggelabui para korbannya hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba