Dukun Palsu Tipu 15 Orang

Dukun Palsu Tipu 15 Orang
Dukun Palsu Tipu 15 Orang
”Kami tangkap dia di rumah saat sedang menjalankan aksinya. Kejadian langka dan juga terbilang baru di Depok,” ucapnya juga. Karena perbuatnnya, Cahyono dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tujuh tahun penjara. (dny)

DEPOK - Cahyono, 45, dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dibekuk jajaran Mapolres Depok. Dia berhasil menggelabui para korbannya hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News