Dukung Jokowi, 9 dari 11 Kepala Daerah Langgar Aturan

Dukung Jokowi, 9 dari 11 Kepala Daerah Langgar Aturan
Rapat pleno Bawaslu Riau bersama Sentra Gakkum digelar Jumat (2/11). Hasilnya 9 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Foto: ist - jawapos.com

jpnn.com, RIAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memutuskan bahwa sembilan dari sebelas kepala daerah di Riau yang mendukung calon presiden Jokowi terbukti melanggar aturan.

Keputusan itu diperoleh dari rapat pleno yang dilangsungkan selama tujuh jam, Jumat (2/11) kemarin. Rapat pleno ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.

Sembilan kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Rohil Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

Sedangkan dua lainnya yaitu Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rohul Sukiman tidak dinyatakan melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, sembilan kepala daerah yang mengikuti deklarasi Projo di Hotel Arya Duta Pekanbaru pada 10 Oktober 2018 lalu memang tidak melanggar pidana.

"Dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Rusidi, Sabtu (3/11) pagi.

Aturan yang dilanggar menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bawaslu merekomendasikan putusan soal sembilan kepala daerah ini ke Mendagri untuk diberi sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News