Dulu Acai Bisa Bebas Atas Kepemilikan Sabu-sabu, Semoga Sekarang Dihukum Berat

Dulu Acai Bisa Bebas Atas Kepemilikan Sabu-sabu, Semoga Sekarang Dihukum Berat
Tersangka Acai yang juga merupakan pemilik tempat hiburan malam di Kota Jambi yang diamankan kembali oleh polisi karena kedapatan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Acai kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu-sabu. Pemilik tempat Karaoke Hawai yang berlokasi di kawasan Jelutung, Kota Jambi, ini diamankan di tempat usahanya.

Dari tangannya turut diamankan 23 gram sabu-sabu dan perlengkapan hisap.

"Pelaku ditangkap pada Jumat malam (19/6). Setelah menjalani pemeriksaan 2x24 jam akhir ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu dan hasil tes urinenya juga positif mengandung narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, melalui keterangan resminya, Senin (22/6).

Dari hasil penggeledahan di ruangan kerja atau tempat karaokenya, anggota narkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 23 gram.

Dewa Putu mengatakan, tersangka diketahui pada tahun 2018 lalu juga pernah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Namun setelah menjalani proses persidangan, Acai hanya divonis rehabilitasi selama enam bulan.

"Untuk kasus baru ini dengan adanya barang bukti yang lengkap, tersangka Acai tidak akan dibebaskan lagi, dan sebelumnya tempat hiburan tersangka juga pernah digeledah polisi karena minuman keras oplosan," ungkapnya.

Kasus oplosan miras tersebut, tersangka sempat menjalani proses hukum dan hanya dihukum ringan oleh penegak hukum di Jambi termasuk saat kasus keduanya menguasai narkoba hanya dihukum rehabilitasi oleh hakim di Jambi. (antara/jpnn)


Pemilik tempat karaoke kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News