Duo Bali Nine ke MK, Jaksa Agung: Silakan Saja

jpnn.com - JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk lolos dari hukuman mati masih akan berlanjut. Kejaksaan Agung tak mempersoalkan proses hukum yang ditempuh dua warga negara asal Australia yang jadi terpidana mati perkara narkotika ini.
"Yang kita hormati proses hukumnya, bukan yang mengajukan gugatan," tegas Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Selasa (7/4).
Dia mengatakan, menggugat grasi itu di luar kelaziman. Apalagi, semua hak hukum duo Bali Nine sudah diberikan. Mulai banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi. "Mestinya sudah selesai," katanya.
Namun, duo Bali Nine tetap berusaha lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga akhirnya gugatan itu ditolak, Senin (6/4) kemarin. "Kenapa (ditolak)? Karena sejak awal semua orang sudah tahu bahwa grasi bukan objek dari gugatan PTUN. Jadi sudah selesai," papar Prasetyo.
Ia menambahkan, kini yang beredar duo Bali Nine itu akan menempuh upaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang pemberian grasi.
"Silakan saja, itu urusan dia. Tapi, kita tidak terpengaruh. Kalau pun diajukan, itu tentu bukan untuk putusan yang sudah ada," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk lolos dari hukuman mati masih akan berlanjut. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura