e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kemendagri Lagi

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan atas saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012. Hari ini (12/1), komisi antirasywah itu memanggil pejabat dan pensiunan Kementerian Dalam Negeri.
Pejabat Kemendagri yang hari ini dipanggil KPK adalah Diana Anggraeni dan Endah Lestari yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan satu pensiunan yang juga masuk daftar saksi hari ini adalah Teguh Widyanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi itu diperiksa untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kini menjadi tersangka. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, re),” kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan senilai Rp 5,9 triliun itu. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,3 triliun.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan atas saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia