Edan, Wandi Ajak Teman Menggilir Pacar Sendiri

Edan, Wandi Ajak Teman Menggilir Pacar Sendiri
Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian

Setelah kejadian itu, kedua pelaku langsung memulangkan korban. Merasa menjadi korban pelecehan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.

“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Korban juga sudah kami mintakan visum,” imbuh dia.

Alexander menerangkan, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. “Ancaman penjaranya sembilan tahun,” tandas dia.(mg1/jpnn)


Suwandi alias Wandi (22) dan seorang temannya, Yoga Tri Handoko alias Agoy menggilir cewek berinisial RSI di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News