Edan, Wandi Ajak Teman Menggilir Pacar Sendiri
Sabtu, 10 Februari 2018 – 19:49 WIB
Setelah kejadian itu, kedua pelaku langsung memulangkan korban. Merasa menjadi korban pelecehan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
Baca Juga:
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Korban juga sudah kami mintakan visum,” imbuh dia.
Alexander menerangkan, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. “Ancaman penjaranya sembilan tahun,” tandas dia.(mg1/jpnn)
Suwandi alias Wandi (22) dan seorang temannya, Yoga Tri Handoko alias Agoy menggilir cewek berinisial RSI di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Bocah Perempuan di Tangsel Dianiaya 2 Anak Tak Dikenal
- Spanduk Dukung Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI Muncul di Tangsel hingga Serang
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api