Edarkan Sabu, Oknum PNS Dijerat Pasal Berlapis

Edarkan Sabu, Oknum PNS Dijerat Pasal Berlapis
Edarkan Sabu, Oknum PNS Dijerat Pasal Berlapis
Tox yang diciduk di rumahnya kelurahan Soa, Rabu (1/2) sekitar pukul 02.00 Wit dinihari oleh anggota Buser Polres Ternate saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate beserta sejumlah barang bukti. 

Menurut Bastomi, Tox terancam dikenai beberapa pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Untuk sementara ini masih dalam proses, soal ancaman hukuman juga masih diteliti,”kata Iptu Santoso.(wm10/one)
Berita Selanjutnya:
Lagi, Alfamart Dirampok

TERNATE – Kasus peredaran narkoba jenis Shabu, yang melibatkan RS alias Tox salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News