Edarkan Sabu, Oknum PNS Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 08 Februari 2012 – 10:04 WIB
Tox yang diciduk di rumahnya kelurahan Soa, Rabu (1/2) sekitar pukul 02.00 Wit dinihari oleh anggota Buser Polres Ternate saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Menurut Bastomi, Tox terancam dikenai beberapa pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Untuk sementara ini masih dalam proses, soal ancaman hukuman juga masih diteliti,”kata Iptu Santoso.(wm10/one)
TERNATE – Kasus peredaran narkoba jenis Shabu, yang melibatkan RS alias Tox salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk