Eddies Adelia Tenang Jalani Sidang Perdana

Eddies Adelia Tenang Jalani Sidang Perdana
Eddies Adelia Tenang Jalani Sidang Perdana. Foto: Dok JPNN.com

”Yang jelas dakwaan tadi kami tidak mengajukan eksepsi. Kami bukan menyetujui, tapi seperti yang dijelaskan tadi, nanti masuk ke pokok perkaranya saja. Biar prosesnya lebih tepat,” ujar Ina Rachman usai persidangan.

Dalam persidangan kali ini, Ina mengatakan dirinya berusaha untuk mengajukan berubahan status tahanan klienya. Dia  meminta agar hakim ketua mengabulkan permohonannya untuk pengalihan tahanan dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan rumah.

”Tadi kami mengajukan status pengalihan penahanan secara hukum. Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan, hanya pengalihan penahanan. Artinya pemindahan tahanan menjadi di rumahnya,” kata Ina.

Penangguhan penahanan tersebut sangat wajar Sebab, dari pasal yang ada, Eddies masih bisa dikabulkan permintaannya.

”Pasal 31 KUHAP dimungkinkan seseorang untuk pengalihan penahanan. Pasal 21 berkaitan dengan alasan-alasan penahanan, alasan subyektif dan obyektif, pasal 22 ada macam-macam penahanan. Artinya penahanan itu tidak hanya tahanan kota dan rutan, tapi ada tahanan kota dan tahanan rumah,” jelasnya.

Apalagi dalam kasus tersebut, Eddies memang tidak pernah tahu asal usul uang yang didapatnya selama ini. Dirinya hanya tahu, suaminya pengusaha batu bara dan uang nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan dari pekerjaaanya.

”Kalau kita lihat dari sisi Eddies, seharusnya layak dikabulkan permohonannya. Dia nggak tahu menahu kasus suaminya, Ferry, yang berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Kemudian nafkah per bulan Rp 100 juta itu sangat wajar,” pungkasnya. (ash)


PRESENTER dan pesinetron Eddies Adelia akhirnya merasakan kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perempuan yang memiliki nama asli Ronia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News