Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Edy Mulyadi, terlapor pekara dugaan ujaran kebencian tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan kedua penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. ANTARA/Laily Rahmawaty.

Sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

Kemudian, penyidik menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. 

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. 

Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.

Edy Mulyadi resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi. Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News