Edy Rahmayadi kepada ASN Sumut: Kalau Kalian Main Politik, Nanti Saya Hukum
“Jadi, ASN tugasnya perekat anak bangsa, tidak perlu tahu suku apa dia, mau agama apa dia, tugasnya jelas, menyejahterakan kehidupan bangsa yang dituntut melalui cita-cita nasional,” katanya.
Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni memberikan dukungan dengan menjadi peserta dan/pelaksana kampanye calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
Selanjutnya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. (antara/jpnn)
Edy Rahmayadi menegaskan ASN tidak ada sangkutan dengan politik. Dia akan memberi hukuman kepada ASN yang bermain politik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR