Edy Rahmayadi Tanggapi Somasi Coki Aritonang, Begini Isinya

Edy Rahmayadi Tanggapi Somasi Coki Aritonang, Begini Isinya
Kuasa Hukum Coki Aritonang Gumilar saat memberikan penjelasan terkait jawaban somasi dari Pemprov Sumut kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjawab somasi yang dilayangkan oleh Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang pada 30 Desember 2021 lalu. 

Surat dengan Nomor: 7233/XII/HUK/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember. 
Dalam surat itu, ada tiga poin yang disampaikan oleh Pemprov Sumut menjawab somasi yang dilayangkan pria yang akrab dipanggil Coki Aritonang itu. 

Pertama, bahwa kesimpangsiuran peristiwa pada acara penyerahan bonus para atlet peraih medali pada PON XX Papua 2021, Senin (27/12) lalu di Gedung Pertemuan Tengku Rizal Nurdin, Medan, lebih diakibatkan adanya kesalahpahaman 'antara seorang anak kepada bapaknya'.

Antara Saudara Coki selaku Pelatih Cabang olahraga Billiard kepada Gubernur Sumatera Utara selaku Pembina seluruh cabang yang tergabung dalam KONI Sumut.  

Kedua, bahwa kami sangat menyadari bahwa membangun Sumatera Utara yang maju, hebat dan bermartabat, khususnya dalam bidang olahraga.

Tidak akan mungkin berhasil dilakukan oleh Pemerintah Sumut tanpa melibatkan seluruh pihak yang terlibat pada seluruh proses pembinaan dan pelatihan suatu cabang olahraga.

"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari saudara untuk dapat berperan memajukan Cabang olahraga Biliar di Sumatera Utara di kemudian hari," ujarnya.

Ketiga, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas peran aktif Saudara Khairuddin Aritonang, selaku Pelatih Cabang olahraga Billiard, semoga kesalahpahaman ini dapat diurai melalui sikap tabayun.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjawab somasi yang dilayangkan oleh Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang pada 30 Desember 2021 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News