Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan dengan industri judi online di Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan oleh kartel.
Menakar Permasalahan Judi Online
Permasalahan judi daring atau online sejatinya adalah sebuah tindakan judi/perjudian yang menurut ketentuan di Indonesia (KUHP) dilarang dan merupakan tindak pidana.
Namun, dengan perkembangan teknologi, perjudian juga memanfaatkan ruang dunia maya. Permasalahan muncul ketika tidak semua negara mengatur perjudian adalah tindak pidana atau ilegal.
Dengan sendirinya, persoalan judi menjadi sulit diberantas jika memanfaatkan celah lintas batas yang memiliki perbedaan aturan.
Perlu dipahami bahwa kegiatan judi oleh banyak pakar dan institusi global sebenarnya dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan adiksi, seperti pada merokok atau penggunaan obat terlarang.
Oleh sebab itu, ketika perjudian menjadi permasalahan hukum, maka membutuhkan strategi berbeda dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya, apalagi jika dilakukan di dunia maya.
Kita tentu teringat dengan permasalahan kasus Irjen FS yang menjadi perhatian masyarakat karena selain pembunuhan ajudannya, kasus ini dikaitkan dengan kartel “judi 303” (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian) yang ditengarai juga melibatkan para pejabat tinggi termasuk dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Satgas judi online memiliki tugas untuk menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online