Effendi Simbolon Sebut Mata Hati Hakim MK Tertutup
Senin, 15 April 2013 – 20:25 WIB
JAKARTA – Calon Gubernur Sumut yang diusung PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, secara terang-terangan menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu).
“Mahkamah ini seharusnya sebuah pengadilan yang sangat mulia untuk mencari keadilan. Tapi nyata sekali mahkamah ini pasif. Bahkan cederung berpihak. Kami melihat majelis hakim mata hatinya tertutup. Mereka seperti diktator yang seolah-olah rakyat ini menjadi bagian objek penderita saja,” ujar Effendi Simbolon saat ditemui di halaman Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4) petang, usai menghadiri acara sidang pembacaan putusan sengketa pilgub Sumut.
Effendi mengaku kecewa terutama karena MK menyatakan tidak bisa mengesahkan bukti yang mereka ajukan. Apalagi alasan yang dikemukakan Ketua MK Akil Mochtar, pasangan Effendi-Jumiran tidak juga mengajukan surat bukti hingga masa persidangan berakhir. Akibat keterlambatan, MK tidak bisa mengesahkan bukti-bukti yang dibawa.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan menolak gugatan pemohon pasangan calon Gubernur Sumut Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi-Jumiran. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Akil Mochtar, mahkamah berpandangan dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak dapat dibuktikan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Calon Gubernur Sumut yang diusung PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, secara terang-terangan menyatakan kekecewaannya atas putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget