MK Nilai Bukti yang Disodorkan Effendi Simbolon Lemah
Senin, 15 April 2013 – 19:14 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, yang meminta digelarnya Pilkada ulang di Sumatera Utara. MK bahkan juga sekaligus tidak mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon. Dari seluruh uraian selama persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. "Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (gir/jpnn)
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).
“Sampai persidangan terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk disahkan,” ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi,
BERITA TERKAIT
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini