EG dan AF Sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

EG dan AF Sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Dua residivis pelaku pencurian spesialis toko berhasil diringkus tim Jatanras Polda Sulbar. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar

"Sebagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku," tutur Jamaluddin.

Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Kedua pelaku lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dua pelaku pencurian spesialis toko di Kabupaten Mamuju, berinisial EG dan AF diringkus Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News