Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK

Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Airlangga.

Ketum Golkar itu juga menyebut putusan MK itu mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri.

Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberi kepastian hukum, bisa mengisi celah aturan hukum, serta mengimplementasikan putusan MK.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.

“Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tegas Esther Sri Astuti pada Jumat (30/12/2022).

UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News