Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK

Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang UU Cipta Kerja bersama dengan DPR berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.

"Mestinya kalau ini akan diperbaiki, waktu 2 tahun yang diberikan oleh MK adalah bagi pemerintah bersama dengan DPR untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK," jelasnya.

Menurut Anang, penerbitan perppu itu tidak menyelesaikan masalah hukum. Sebab, UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal.

“Ya tidak menyelesaikan masalah. Sebab problemnya bukan di substansi," pungkas Anang.(fri/jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News