Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK
Sabtu, 31 Desember 2022 – 17:31 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com
Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang UU Cipta Kerja bersama dengan DPR berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.
"Mestinya kalau ini akan diperbaiki, waktu 2 tahun yang diberikan oleh MK adalah bagi pemerintah bersama dengan DPR untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK," jelasnya.
Menurut Anang, penerbitan perppu itu tidak menyelesaikan masalah hukum. Sebab, UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal.
“Ya tidak menyelesaikan masalah. Sebab problemnya bukan di substansi," pungkas Anang.(fri/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Ekonom: SKK Migas Tidak Berpihak pada Industri Besi dan Baja Nasional
- Prabowo Nilai TKDN Saat Ini Terlalu Dipaksakan, Investor Tak Melirik