Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai tidak tepat atas keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
"Menurut saya penerbitan perpu ini tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK," katanya.
Anang Zubaidy mengatakan Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. UU Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.
"Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya, tidak bisa diselesaikan dengan perpu," tambahnya.
Anang menuturkan penerbitan perpu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif.
Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perpu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi yang mendesak.
"Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formalnya, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas