Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M

Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu, penyidik sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Saat ini polisi bakal segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.
Akibat perbuatannya, LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum Pertamina sebagai tersangka kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita