Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa trlah merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Kerugian itu diduga akibat aksi korupsi Yoory terkait pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan untuk Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).
Kerugian negara itu merupakan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.
Jaksa menjelaskan Yoory telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Seperti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Jaksa menganggap Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi. Di antaranya memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Perbuatan Yoory dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Terdakwa dianggap merugikan negara ratusan miliar.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar