Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
Minggu, 10 Maret 2024 – 15:55 WIB
Sebelumnya, pada 7 November 2023, sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebanyak 54 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini, dengan total nilai kewajiban bayar Rp7 miliar. (tan/jpnn)
Kuasa hukum pemohon, Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
- Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
- Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
- Kabar Baik, Ratusan Warga Batang Diterima Kerja di KITB
- PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu