Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi

Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang menuntut hak mereka dipenuhi. Foto: Dokpri

Sebelumnya, pada 7 November 2023, sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebanyak 54 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini, dengan total nilai kewajiban bayar Rp7 miliar. (tan/jpnn)


Kuasa hukum pemohon, Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News