Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
Minggu, 10 Maret 2024 – 15:55 WIB

Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang menuntut hak mereka dipenuhi. Foto: Dokpri
Sebelumnya, pada 7 November 2023, sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebanyak 54 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini, dengan total nilai kewajiban bayar Rp7 miliar. (tan/jpnn)
Kuasa hukum pemohon, Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Jirayut Mengaku Kurangi Kerja Setelah Mengidap Pneumonia, Lebih Enak