Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari

Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari
Petugas Kejari Aceh Selatan menggiring tersangka korupsi bantuan operasional keluarga di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (25/5/2023). ANTARA/HO-kejari

jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Aceh, menahan tiga tersangka korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.

Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan MY, eks Sekretaris BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan berinisial TS dan bekas Bendahara BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan inisial BM.

"TS dan BM juga ditahan bersama MY," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim di Aceh Selatan, Kamis (25/5).

Dia menjelaskan tersangka MY dan TS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

“Tersangka BM menjadi tahanan kota karena sedang dalam keadaan sakit,” kata Alfryandi Hakim.

Menurut dia, MY menjabat kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada 2016.

Alfryandi menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016 lalu.

Dia menjelaskan total anggaran bantuan operasional keluarga berencana tersebut sebesar Rp 757,4 juta lebih.

Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan oleh Kejari Aceh Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News