Eks KSAU Ini Sungguh Berikan Contoh Tak Baik, Tirulah Wapres Boediono

Eks KSAU Ini Sungguh Berikan Contoh Tak Baik, Tirulah Wapres Boediono
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali langkah eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna dan kawan-kawan yang kerap mangkir dari panggilan hukum.

KPK meminta Agus menjadi warga yang taat hukum, seperti yang pernah dilakukan Wakil Presiden RI Boediono dengan menghadiri panggilan dari majelis hakim.

"Bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi akhir tahun Kinerja dan Capaian 2022 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Alex menyatakan Agus dan empat saksi dari TNI AU kerap mangkir dari panggilan sidang. Hal itu pun terjadi dalam proses penyidikan di KPK, tidak satu kali pun Agus menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif, ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim," jelas Alex.

Alex yang berlatar belakang sebagai hakim itu menilai perilaku Agus tidak baik. "Seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK gagal menghadirkan KSAU periode 2015-Februari 2017 Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Pengadaan itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.

KPK meminta eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna menjadi warga yang taat hukum, seperti yang pernah dilakukan Wakil Presiden RI Boediono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News