Eks Pengacara PT Bumi Asih Jaya Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Pengacara PT Bumi Asih Jaya Divonis 10 Tahun Penjara
Eks pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang mengelola duit asuransi PNS dan honorer Pemko Batam, M Nasihan divonis 10 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Rabu. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap eks pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang mengelola duit asuransi PNS dan honorer Pemko Batam, M Nasihan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/9) malam.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim ketua Corpioner menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 55 miliar.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili terdakwa 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Corpioner membacakan putusan sidang, kemarin.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 miliar. Jika tidak sanggup mengembalikan uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, rumah mewah di Jakarta, seidang tanah di Yogyakarta, dan satu unit mobil milik Nasihan juga disita.

“Barang-barang milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara atau uang pengganti,” kata Hakim.

Mendengar putusan tersebut, Nasihan menyatakan banding. Ia menyebut putusan hakim tersebut tidak adil.

“Saya belum menemukan keadilan di sini. Saya akan menggunakan hak hukum saya dan mencari keadilan sampai ketemu,” kata Nasihan usai sidang, kemarin.

Eks pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang mengelola duit asuransi PNS dan honorer Pemko Batam, M Nasihan divonis 10 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News