Eks Petinggi Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 – 23:46 WIB

Garuda Indonesia. Foto Yessy Artada/jpnn.com
Untuk membuka delapan rekening itu, Hadinoto memalsukan identitas diri. Lewat rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai SGD 1.095.000. (tan/jpnn)
Jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, agar dihukum 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak