Eks Petinggi Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 – 23:46 WIB
Untuk membuka delapan rekening itu, Hadinoto memalsukan identitas diri. Lewat rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai SGD 1.095.000. (tan/jpnn)
Jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, agar dihukum 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut