Eks Pimpinan KPK Nilai Dugaan Gratifikasi Nasir Demokrat kepada Bowo Sidik Perlu Didalami

Eks Pimpinan KPK Nilai Dugaan Gratifikasi Nasir Demokrat kepada Bowo Sidik Perlu Didalami
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) M Nasir. Foto: dpr.go.id

"KPK dalami lebih lanjut pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran dana pada tersangka BSP ini," ujar mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7).

Febri kala itu menyampaikan, Nasir diperiksa  oleh penyidik KPK terkait dua perkara, yakni soal dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Petugas KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 4 Mei 2019.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhi vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana. (dil/jpnn)

Eks pimpinan KPK menyarankan Firli Bahuri cs menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi dari politikus Partai Demokrat M Nasir ke terpidana kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News