Eks Sekjen Kementerian ESDM Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Eks Sekjen Kementerian ESDM Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Waryono Karno. foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karnodinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti bersalah atas tiga dakwaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diminta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama  sembilan tahun kepada Waryono dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini agar memutuskan Waryono Karno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8).

Dakwaan terhadap Waryono yang pertama adalah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi melalui sejumlah kegiatan fiktif di lingkungan Kementerian ESDM. Karena perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp 11.124.736.447.

Sementara dakwaan kedua adalah pemberian suap sebesar USD 140.000 kepada ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana Siregar. Terakhir bekas anak buah Menteri ESDM Jero Wacik itu didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 5284.862 dan USD 50.000.

Penilaian jaksa, Waryono melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dia juga dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 1999 tentang Tipikor untuk dakwaan kedua dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor untuk dakwaan ketiga. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News